Seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi di era ini maka juga menimbulkan dampak negatif, yaitu munculnya istilah cybercrime. Cybercrime itu sendiri dapat didefinisikan dalam dua kategori. Yang pertama yaitu dalam arti sempit yang disebut computer crime. Dan yang kedua dalam arti luas disebut computer         related crime.

Dari definisi di atas, maka cybercrime dalam arti sempit yaitu computer crime yang ditujukan terhadap sistem atau jaringan komputer. Dan dalam arti luas, cybercrime dapat mencakup segala bentuk kejahatan yang ditujukan pada komputer, jaringan komputer dan penggunanya yang dilakukan dengan menggunakan atau dengan bantuan peralatan komputer.

Cryber Crime
 3 istilah dasar dalam IT Cyber Crime :


- Cyber Prefix .  merupakan di gunakan untuk hal2 yg berhubungan dengan internet
- Cyber Threat. merupakan istilah yg di gunakan untuk hal2 yang berhubungan dengan ancaman
Cyber Crime. merupakan istilah yg di gunakan untuk hal2 kejahatan
Macam - macam Cyber Crime :
  • Financial Fraud (penipuan keuangan) ; contoh " credit card fraud , money laundering "
  • cyber pornography ; contoh " human trafficking"
  • Online gambling  (hanya untuk daerah2 tertentu)
  • intellectual property crime ; contoh " pemabajakan software , pencurian source code program "
  • email spoofing ; contoh (email / akun palsu yang mengaku sebagai seseorang untuk menjatuhkan nama baik)
  •  forgery (pemalsuan) ; contoh " pemalsuan tanda tangan / stempel "
  • cyber defamatory (pemfintnahan) ; contoh (menyebarkan fakta palsu di forum / blog)
  • cyber stalking ; contoh (meneror seseorang dengan email / forum / chat)
 Beberapa bentuk cybercrime di dunia maya yaitu :
  1. Typo site: Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban. (contoh nyata adalah kasus typo site : www.klikbca).
  2. Keylogger/keystroke logger: Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password.
  3. Sniffing: Usaha untuk mendapatkan user IDdan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
  4. Brute Force Attacking: Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
  5. Web DefaceSystem Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
  6. Email Spamming: Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
  7. Denial of Service: Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
  8. Virus, worm, trojan: Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh datadata dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu.

Sumber : http://discomp.wordpress.com/category/cybercrime/
amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files