Kamis, 17 April 2014

Mencegah 3 Penyakit Paling Ditakuti

Mencegah 3 Penyakit Paling Ditakuti
01.05 by Unknown


Salah satu kekhawatiran kebanyakan orang adalah sakit. Tetapi hanya sedikit orang yang mau mengubah pola hidupnya agar kekhawatirannya itu tidak terbukti. Simak saran para ahli agar penyakit menjauh dari hidup kita.
Serangan jantung
– Pola makan sehat. Hindari makanan yang bersodium tinggi (termasuk makanan siap saji) untuk menjaga tekanan darah. Hindari lemak jenuh dan lemak trans karena bisa meningkatkan kolesterol. Konsumsi lebih banyak ikan dan kacang-kacangan karena mengandung minyak sehat yang baik untuk pembuluh darah.
– Rawat gigi Anda. Penelitian menunjukkan gigi berlubang dan radang gusi bisa menjadi indikator kesehatan jantung.
– Berhenti merokok karena perokok beresiko dua kali lebih tinggi menderita penyakit jantung koroner.
Impotensi
– Lakukan tips di atas. Jika sirkulasi darah yang menuju jantung tidak lancar, demikian juga halnya sirkulasi yang menuju penis.
– Tidur yang cukup untuk meningkatkan hormon pertumbuhan yang bisa mencegah impotensi.
– Olahraga. Penelitian menunjukkan pria yang membakar minimal 200 kalori setiap hari lebih jarang mengalami disfungsi ereksi dibanding rekan mereka yang lebih malas.
Pikun
– Cobalah sesuatu yang baru, misalnya mencoba rute berangkat ke kantor yang berbeda atau mencoba belajar squash. Mengubah rutinitas bisa merangsang sambungan neuron otak untuk mencegah kepikunan.
– Turunkan kolesterol karena kolesterol memegang peran penting terbentuknya plak di otak, penanda penyakit Alzheimer.
– Konsumsi omega-3, asam lemak yang ditemukan di ikan dan kacang-kacangan.(bu/msnbc)

Selasa, 15 April 2014

10 Tips Belajar Pintar

10 Tips Belajar Pintar
05.17 by Unknown


Belajar mendadak menjelang ujian memang tidak efektif. Paling nggak sebulan sebelum ulangan adalah masa ideal buat mengulang pelajaran. Materi yang banyak bukan masalah. Ada sepuluh cara pintar supaya waktu belajar kita menjadi efektif.
1. Belajar itu memahami bukan sekedar menghapal
Ya, fungsi utama kenapa kita harus belajar adalah memahami hal-hal baru. Kita boleh hapal 100% semua detail pelajaran, tapi yang lebih penting adalah apakah kita sudah mengerti betul dengan semua materi yang dihapal itu. Jadi sebelum menghapal, selalu usahakan untuk memahami dulu garis besar materi pelajaran.
2. Membaca adalah kunci belajar
Supaya kita bisa paham, minimal bacalah materi baru dua kali dalam sehari, yakni sebelum dan sesudah materi itu diterangkan oleh guru. Karena otak sudah mengolah materi tersebut sebanyak tiga kali jadi bisa dijamin bakal tersimpan cukup lama di otak kita.
3. Mencatat pokok-pokok pelajaran
Tinggalkan catatan pelajaran yang panjang. Ambil intisari atau kesimpulan dari setiap pelajaran yang sudah dibaca ulang. Kata-kata kunci inilah yang nanti berguna waktu kita mengulang pelajaran selama ujian.
4. Hapalkan kata-kata kunci
Kadang, mau tidak mau kita harus menghapal materi pelajaran yang lumayan banyak. Sebenarnya ini bisa disiasati. Buatlah kata-kata kunci dari setiap hapalan, supaya mudah diingat pada saat otak kita memanggilnya. Misal, kata kunci untuk nama-nama warna pelangi adalah MEJIKUHIBINIU, artinya merah, jingga, kuning, hijau, biru, nila dan ungu.
5. Pilih waktu belajar yang tepat
Waktu belajar yang paling enak adalah pada saaat badan kita masih segar. Memang tidak semua orang punya waktu belajar enak yang sama lo. Tapi biasanya, pagi hari adalah waktu yang tepat untuk berkonsentrasi penuh. Gunakan saat ini untuk mengolah materi-materi baru. Sisa-sisa energi bisa digunakan untuk mengulang pelajaran dan mengerjakan pekerjaan rumah.
6. Bangun suasana belajar yang nyaman
Banyak hal yang bisa buat suasana belajar menjadi nyaman. Kita bisa pilih lagu yang sesuai dengan mood kita. Tempat belajar juga bisa kita sesuaikan. Kalau sedang bosan di kamar bisa di teras atau di perpustakaan. Kuncinya jangan sampai aktivitas belajar kita mengganggu dan terganggu oleh pihak lain.
7. Bentuk Kelompok Belajar
Kalau lagi bosan belajar sendiri, bisa belajar bareng dengan teman. Tidak usah banyak-banyak karena tidak bakal efektif, maksimal lima orang. Buat pembagian materi untuk dipelajari masing-masing orang. Kemudian setiap orang secara bergilir menerangkan materi yang dikuasainya itu ke seluruh anggota lainnya. Suasana belajar seperti ini biasanya seru dan kita dijamin bakalan susah untuk mengantuk.
8. Latih sendiri kemampuan kita
Sebenarnya kita bisa melatih sendiri kemampuan otak kita. Pada setiap akhir bab pelajaran, biasanya selalu diberikan soal-soal latihan. Tanpa perlu menunggu instruksi dari guru, coba jawab semua pertanyaan tersebut dan periksa sejauh mana kemampuan kita. Kalau materi jawaban tidak ada di buku, cobalah tanya ke guru.
9. Kembangkan materi yang sudah dipelajari
Kalau kita sudah mengulang materi dan menjawab semua soal latihan, jangan langsung tutup buku. Cobalah kita berpikir kritis ala ilmuwan. Buatlah beberapa pertanyaan yang belum disertakan dalam soal latihan. Minta tolong guru untuk menjawabnya. Kalau belum puas, cari jawabannya pada buku referensi lain atau internet. Cara ini mengajak kita untuk selalu berpikir ke depan dan kritis.
10. Sediakan waktu untuk istirahat
Belajar boleh kencang, tapi jangan lupa untuk istirahat. Kalau di kelas, setiap jeda pelajaran gunakan untuk melemaskan badan dan pikiran. Setiap 30-45 menit waktu belajar kita di rumah selalu selingi dengan istirahat. Kalau pikiran sudah suntuk, percuma saja memaksakan diri. Setelah istirahat, badan menjadi segar dan otak pun siap menerima materi baru.
Satu lagi, tujuan dari ulangan dan ujian adalah mengukur sejauh mana kemampuan kita untuk memahami materi pelajaran di sekolah. Selain menjawab soal-soal latihan, ada cara lain untuk mengetes apakah kita sudah paham suatu materi atau belum. Coba kita jelaskan dengan kata-kata sendiri setiap materi yang sudah dipelajari. Kalau kita bisa menerangkan dengan jelas dan teratur, tak perlu detail, berarti kita sudah paham.

3 Tips Menghadapi Mantan Kekasih Sang Pacar

3 Tips Menghadapi Mantan Kekasih Sang Pacar
05.01 by Unknown



Setiap orang pasti punya sejarah dalam kehidupan asmaranya, begitu juga dengan kekasih Anda. Sebelum menjalin cinta dengan Anda, mungkin si dia pernah mempunyai seseorang yang pernah disayanginya.
Masa lalu memang tinggal masa lalu dan hubungan antara pasangan Anda dengan mantan nya pun telah berakhir. Namun bagaimana jika mantan kekasih ini masih membayangi kehidupan cinta Anda dan pasangan?
Dikutip dari Sofeminine, berikut ini cara menghadapi mantan kekasih sang pacar:
Mantan Dekat dengan Teman-Teman Kekasih
Si Dia dan mantan kekasihnya pernah menjalin hubungan spesial, hal itu tidak bisa diubah. Selain pernah berpacaran, sang mantan pun kenal dengan teman-teman kekasih Anda dan masih menjalin hubungan baik. Sehingga seringkali dia pun muncul saat Anda dan pasangan berkumpul bersama temannya. Hal yang bisa Anda lakukan adalah bersikap yang wajar. Jangan menunjukkan ketidaksukaan ataupun mencoba akrab dengannya.
Boleh saja saling bertegur sapa, tapi cukup sampai di situ. Jika ada tanda-tanda sang mantan mencoba mendekati kekasih Anda, tunjukkan bahwa kini sudah ada orang lain di sampingnya. Bisa dengan merangkul atau menggandeng kekasih Anda dengan tatapan tulus, namun usahakan jangan terlihat berlebihan.
Mantan Masih Mencintai Si Dia
Sang mantan terlihat masih belum rela hubungannya dengan kekasih Anda sudah berakhir. Dia pun selalu mencari-cari alasan untuk menelepon, mengirim pesan teks atau memaksa kekasih Anda untuk bertemu. Terlebih lagi, sang kekasih pun terkesan baik-baik saja dan tidak merasa terganggu dengan kelakuan mantannya. Jangan terpancing emosi, jangan juga langsung marah atau melabrak sang mantan.
Coba bicarakan baik-baik dengan pasangan dan utarakan bahwa Anda tidak suka dengan keadaan ini. Tanyakan padanya apakah masih ada perasaan khusus terhadap sang mantan. Jika perlu, hubungi sang mantan dan beritahukan secara baik dan sopan agar dia tidak terlalu sering menghubungi kekasih Anda lagi.
Mantan Berteman Dekat dengan Si Dia
Banyak pasangan kekasih yang justru berteman baik setelah putus. Hal ini mungkin membuat Anda cemburu dan cemas, kalau-kalau timbul perasaan cinta lagi di antara mereka berdua. Daripada selalu dibayangi rasa khawatir, buang jauh-jauh pikiran itu. Toh pasangan sudah memilih Anda sebagai orang yang paling spesial di hatinya. Biarkanlah mereka berteman, namun tekankan pada pasangan sejauh mana batasan hubungan pertemanan. Jika terlihat sudah melewati batas, ada baiknya Anda segera mengingatkan kekasih.

Tanda Tanda Orang yang Akan Meninggal

Tanda Tanda Orang yang Akan Meninggal
04.57 by Unknown



Semua yang hidup pasti akan mati. Seperti apa proses kematian yang nantinya akan dialami oleh setiap makhluk hidup?
Tidak mudah memang memprediksikan secara tepat kapan seseorang akan meninggal. Kematian itu sendiri bisa disebabkan sakit, kecelakaan atau sebab lainnya.
Pada kondisi normal seperti orang sakit biasanya seseorang akan menunjukkan gejala yang mengindikasikan bahwa hidupnya akan segera berakhir beberapa minggu lagi seperti dikutip dari Mayoclinic yaitu:
1. Merasa gelisah.
Seseorang akan merasa tidak tenang serta sulit tidur, selain itu dia akan seringkali mengganti posisi saat tidur karena perasaan gelisah.
2. Menarik diri.
Seseorang tidak ingin lagi terlibat dalam aktifitas sosial ataupun melakukan kegiatan favoritnya.
3. Sering mengantuk.
Seseorang akan menghabiskan lebih banyak waktunya untuk tidur.
4. Kehilangan nafsu makan.
Seseorang hanya akan makan dan minum dalam jumlah sedikit dan berbeda dari biasanya.
5. Mengalami jeda saat bernapas.
Hal ini biasanya terjadi saat seseorang sedang tidur ataupun terjaga.
6. Luka yang sulit sembuh.
Luka atau infeksi yang dialami mengalami kesulitan untuk disembuhkan.
7. Pembengkakan.
Pada beberapa orang terjadi pembengkakan di daerah tangan, kaki atau bagian tubuh lain.
Proses sekarat mulai terjadi ketika tubuh tidak bisa mendapatkan asupan oksigen yang diperlukan untuk bisa bertahan hidup. Sel yang berbeda akan memiliki kecepatan kematian yang berbeda pula, sehingga panjangnya proses seseorang sekarat tergantung pada sel-sel yang kekurangan oksigen ini.
Sedangkan otak memerlukan oksigen dalam jumlah yang besar dan hanya memiliki sedikit oksigen cadangan. Sehingga jika asupan oksigen berkurang maka akan mengakibatkan kematian sel dalam waktu 3-7 menit saja.
Beberapa tanda yang ditunjukkan oleh orang yang sekarat adalah lebih banyak tidur, hal ini untuk menghemat energi yang tinggal tersisa sedikit di tubuh. Ketika energi tersebut hilang, maka seseorang akan kehilangan nafsu untuk makan ataupun minum. Proses menelan pun menjadi sulit dan mulut akan sangat kering, sehingga memaksa orang yang sekarat untuk minum akan membuatnya tersedak.
Selain itu orang yang sekarat akan kehilangan kontrol pada kandung kemih dan ususnya, sehingga seringkali terlihat mengompol. Orang akan merasa bingung, gelisah dan tidak tenang karena tidak dapat bernapas dengan teratur. Ketika sel-sel di dalam tubuh mulai kehilangan sambungan, maka akan mengalami kejang otot.
Kematian akan semakin mendekat jika kaki dan tangan terasa dingin dan mulai sedikit membiru akibat terhentinya aliran darah ke daerah tersebut. Tapi lama-kelamaan akan semakin menyebar ke bagian tubuh atas seperti lengan, bibir dan kuku. Selain itu orang menjadi tidak responsif, meskipun matanya terbuka tapi memiliki tatapan mata kosong atau tidak melihat sekelilingnya.
Setelah itu pernapasan akan terhenti sama sekali dan diikuti oleh berhentinya kerja jantung, maka secara klinis orang tersebut sudah mati karena tidak ada sirkulasi dan cadangan oksigen untuk bisa mencapai sel-sel di tubuh. Namun kematian klinis bisa dikembalikan melalui proses CPR (napas bantuan), transfusi atau ventilator. Tapi jika 4-6 menit setelah kematian klinis tidak ada perubahan, maka itu artinya jantung sudah tidak bisa bekerja lagi.
Karena jantung sudah tidak bekerja, maka secara otomatis aliran darah dan oksigen ke seluruh tubuh dan otak juga akan terhenti. Akibat tidak adanya asupan oksigen dan darah ke otak, maka dalam hitungan beberapa detik otak juga akan mati dan disitulah akhir dari perjalanan hidup seorang manusia.

CyberLaw

CyberLaw
04.46 by Unknown



Telah lahir rezim hukum baru yang dikenal dengan cyber law (hukum siber). Itilah ini sering digunakan untuk hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Selain itu juga ada istilah lain seperti, hukum teknologi informasi (Law of Information Technology) dan hukum dunia maya (virtual world law).

Cyber law ini bertumpu pada disiplin ilmu hukum yang terdahulu antara lain: HAKI, hukum perdata, hukum perdata internasional dan hukum internasional. Hal ini mengingat ruang lingkup cyber law yang cukup luas. Karena saat ini perkembangan transaksi on line (e-commerce) dan program e-government pada 9 Juni 2003 pasca USA E-Government Act 2002 Public Law semakin pesat.

Kejahatan yang paling marak saat ini adalah di bidang HAKI yang meliputi hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, desain industri, dsb. Kejahatan itu adakalanya dengan carding, hacking, cracking dan cybersquanting. Terdapat tiga pertahanan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dalam bidang ini, yaitu melalui beberapa pendekatan teknologi, pendekatan social dan pendekatan hukum.

Salah satu kasus di bidang hak cipta dan merek adalah kasus linux dan colinux. Pakar hukum berbeda pendapat dalam mendefinisikan tindak kejahatan seperti ini, antara lain : Cyber Crime adalah upaya memasuki/menggunakan fasilitas computer/jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas computer yang dimasuki atau digunakan tersebut. Sedang menurut The U.S Department of justice, cyber crime is any illegal act requiring knowledge of computer technology for it perpetration, investigation or prosecution.

Dengan ruang lingkup yang cukup luas dan tanpa batas perlu sebuah produk hukum yang mengcover semua aspek cyber law. Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :

a. Asas Subjective Territoriality
Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
b. Asas Objective Territoriality
Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
c. Asas Nationality
hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku.
d. Asas Passive Nationality
Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban.
e. Asas Protective Principle
Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
f. Asas Universality
Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).

Selain mempertimbangkan asas-asas hukum diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan hukum positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI (paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran. KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR, dll.

Ruang lingkup yang cukup luas ini membuat cyber law bersifat kompleks, khususnya dengan berkembangnya teknologi. Dengan kemajuan teknologi masyarakat dapat memberi kemudahan untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan dunia. Seiring dengan kemajuan inipun menimbulkan berbagai permasalahan, lahirnya kejahatan-kejahatan tipe baru, khususnya yang mengugunakan media internet, yang dikenal dengan nama cyber crime, sperti contoh di atas. Cyber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :

1. Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation.
2. Cyber-pornography : penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child pornography.
3. Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.
4. Cyber-stalking : crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet.
5. Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund), carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.

Dari kejahatan-kejahatan akan memberi implikasi terhadap tatanan social masyarakat yang cukup signifikan khususnya di bidang ekonomi. Mengingat bergulirnya juga era e-commerce, yang sekarang telah banyak terjadi. Meski berdasarkan prinsip-prinsip yuridiksi yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), cyber crime dapat diatasi, namun dalam bebrapa hal masih terdapat kekurangan salah satu contohnya adalah mengenai pembuktian tindak pidana dunia maya (cyber crime).

Apabila masyarakat Indonesia mempunyai pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk pola penataan. Pole penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana ynag dikenakan apabila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.

sumber : tgs-etikaprofesi

Investigasi Cyber Law

Investigasi Cyber Law
04.40 by Unknown




   Pada Tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komouter sebagaimana diberitakan "Suara Pembaharuan" edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000.00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
       
  Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni Kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet di gunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 Tahun. Dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.

Kemudian kasus Cybersquating. Carlos Slim adalah orang terkaya didunia itupun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain beruntung nya kasus ini termasuk ke golongan cbersquatt sehingga domain Carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keywords Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada pesaingnya.

     Analisa Kasus : penyelesaian kasus ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga domannya, dan pera pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada kecurangan. untuk itu tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelsaian di Amerika adalah dengan mengguankan Prosudur Anticybersquatting Custumer Protection act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut sebuah cbersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa kasus cbersquatter harus mengganti rugi uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal seperti berikut :

  • Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang  "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau  perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."

  • Pasal 362 tentang Pencurian. "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"

  • Pasal 378 Tentang Penipuan. "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.

  • Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasiuntuk tindakan Domain Hijacking. 


Kemudian Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

     Analisa Kasus : menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.

Carding adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di Kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

     Analisa kasus : menurut kami seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauh mana tingkat kejahatan kartu kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi dalam kasus ini. Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam karena pencurian dengan penjara pidana  paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun"

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.

    Analisa kasus: menurut kami seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun. Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu: Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).


Kemudian Kasus video porno Ariel Peterpan. video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. 


Analisa kasus : Menurut kami seharunya Ariel, Luna dan Cut Tari  tidak melakukan hala-hal yang tidak melanggar norma dan etika di agama,bangsa dan Negara. Kesalahan mereka pun bertambah karena apa yang mereka lakukan di dokumentasikan. Untuk seharusnya tidak mencampuri urusan pribadi dengan melakukan penyebaran video lewat internet, karena bukan hanya orang-orang dewasa yang dapat melihat tapi anak kecil pun bisa melihatnya.Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP.


Dan juga pada tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard Prycw atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy  ditahan lantaran masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara untuk yang kedua kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya ketika di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.


    Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki kemampuan tentang IT dapat menggunakan kemampuannya untuk hal yang berguna.Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”




PENGERTIAN CYBER LAW

   Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

sumber : cbyerlaw

Senin, 07 April 2014

Mengapa Cincin Pernikahan ditaruh di Jari Manis?

Mengapa Cincin Pernikahan ditaruh di Jari Manis?
19.56 by Unknown


Kenapa Cincin pernikahan selalu ada di jari manis, kok bukan di jari lain…saya sebetulnya juga bingung tapi setelah baca suatu artikel, menarik juga untuk diperhatikan. Coba deh ikuti langkah berikut ini, kalian pasti takjub karena Tuhan benar-benar membuat keajaiban (ini berasal dari kutipan Cina):
1. Pertama, tunjukkan telapak tangan anda, jari tengah ditekuk ke dalam (lihat gambar).

2. Kemudian, 4 jari yang lain pertemukan ujungnya.
3. Permainan dimulai, 5 pasang jari tetapi hanya 1 pasang yang tidak terpisahkan.
4. Cobalah membuka ibu jari anda, ibu jari mewakili orang tua, ibu jari bisa dibuka karena semua manusia mengalami sakit dan mati. Dengan demikian orang tua kita akan meninggalkan kita suatu hari nanti.
5. Tutup kembali ibu jari anda, kemudian buka jari telunjuk anda, jari telunjuk mewakili kakak dan adik anda, mereka memiliki keluarga sendiri, sehingga mereka juga akan meninggalkan kita.
6. Sekarang tutup kembali jari telunjuk anda, buka jari kelingking, yang mewakili anak-anak. Cepat atau lambat anak-anak juga akan meninggalkan kita.
7. Selanjutnya, tutup jari kelingking anda, bukalah jari manis anda tempat dimana kita menaruh cincin perkawinan anda, anda akan heran karena jari tersebut tidak akan bisa dibuka. Karena jari manis mewakili suami dan istri, selama hidup anda dan pasangan anda akan terus melekat satu sama lain.

Mata Cowok vs Mata Cewek

Mata Cowok vs Mata Cewek
19.35 by Unknown


Cowok dan cewek emang sama-sama tertarik pada hal-hal yang visual. Tapi, menurut buku Why Men DoAlign Leftn’t Listen and Women Cant Read Maps karangan Allan dan Barbara Pearce, ada beberapa perbedaan antara mata cewek dengan mata cowok. Ini berhubungan dengan biologi dan kebiasaan yang berlangsung sejak ribuan tahun yang lalu.
1. Pandangan cewek lebih melebar, pandangan cowok lebih tajam
Cowok sering banget kepergok lagi ngelirik cewek lain yang lewat di sebelahnya. Padahal, cewek juga sering kok mengagumi cowok ganteng yang kebetulan melintas. Bedanya, cewek nggak perlu menoleh karena jangkauan pandangan cewek lebih dari 180 derajat. Ini karena mata cewek punya lebih banyak jenis kerucut dalam retinanya.
Mata cowok ukurannya lebih besar dari mata cewek, dan otak menyusunnya seperti sebuah terowongan. Artinya, cowok bisa ngeliat lebih jelas, lebih tepat, dan lebih jauh dibanding cewek. Mirip teropong deh.
2. Cowok lebih bisa melihat di dalam gelap
Kalo udah malem, lebih baik jangan serahkan tugas nyetir pada cewek. Soalnya, ternyata cowok emang lebih mahir ngeliat di dalam gelap dibanding cewek. Apalagi, cowok juga punya kemampuan spasial yang lebih baik di otak kanannya.
Sebaliknya, cewek biasanya kesulitan melihat jarak jauh di dalam kegelapan. Kemampuan ruang yang terbatas juga bikin sebagian besar cewek sulit menentukan arah laju kendaraan lain di malam hari.
3. Mata cewek bisa melihat lebih banyak
Sejak ribuan tahun yang lalu, otak cowok dipersiapkan untuk berburu. Kita harus bisa melihat banyak hal dalam area yang sempit. Otak kita secara otomatis menyempitkan penglihatan kita supaya bisa memusatkan perhatian pada satu hal yang khusus, misalnya binatang buruan.
Pada cewek nggak seperti ini. Sebagai spesies yang terbiasa bertugas melindungi sarang atau tempat tinggal, otak cewek pun terprogram untuk mengolah semua informasi visual yang masuk di lingkup yang lebih luas. Inilah kenapa cewek lebih gampang mencari barang hilang dibanding cowok, karena otaknya bisa memproses lebih banyak “gambar” dalam satu waktu dibanding cowok.

Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli

Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli
19.09 by Unknown

 Pengertian CyberCrime




Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.  Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.  Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.

PENGERTIAN CYBERCRIME MENURUT BEBERAPA AHLI :

• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai:“… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989)mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Pengertian Cyber crime = computer crime
  Pengertian Cybercrime menurut beberapa pakar :
  •    The U.S. Department of Justice memberikan pengertianComputer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
  •    Organization of European Community Development, yaitu:"any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data".
  •    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikansebagai penggunaan komputer secara ilegal.
  •    Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Cyber crime istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatandengan komputer ataujaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuankartu kredit/cardingconfidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
ΓΌ Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual.
ΓΌ Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),malware dan serangan DoS.
ΓΌ Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalahpornografi anak dan judi online.

  2.  Karakteristik Cybercrime

 - Ruang lingkup kejahatan
 - Sifat kejahatan
 - Pelaku kehajatan
 - Modus kejahatan
 - Jenis kerugian yang ditimbulkan

§ Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif :
a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni :
  Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,sebagai contoh pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
  Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
c. Cybercrime yang menyerang individu :
  Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
d. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
  Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
e. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
  Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan .

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
  Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
b. Illegal Contents
  Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
c. Data Forgery
  Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
d. Cyber Espionage
  Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
e. Cyber Sabotage and Extortion
  Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Offense against Intellectual Property
  Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
  Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h. Cracking
  Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

· Jenis-jenis cybercrime berdasarkan sasaran kejahatan :
1. Cybercrime yang menyerang individu (Againts Person)
  jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditjukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
   Contoh : pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
2. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
  Cyber yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan ini misalnya pengaksesan computer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquatting, hijacking, data forgery dll.
3. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
  Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan ini misalnya Cyber terrorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi, pemerintah atau situs militer.